Review: Klasifikasi Hukum (R. Soeroso)

By : Muhammad Choirul RosiqinInternational Relations Student @University of Muhammadiyah Malang

Buku-Pengantar-Ilmu-Hukum.R.-Soeroso

A. Berdasarkan Sumbernya.

Berhubungan dengan bermacam-macamnya sumber, maka sumber hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum undang-undang (wetten recht) ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum traktat (tractatenrecht) ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian.
  • Hukum kebiasaan dan hukum adat (gewuunte en adat recht) ialah hukum yang terletak dalam peraturan kebiasaan atau suatu peraturan adat istiadat, dan yang mendapat perhatian dari penguasa masyarakat (perhatikan, itu ternyata dari keputusan para penguasa masyarakat itu).
  • Hukum yurisprudensi (yurisprudensi recht) ialah hukum yang terbentuk karena hakim.
  • Hukum ilmu (wetenschapsrecht) yaitu hukum sebetulnya saran-saran yang dibuat oleh para ahli hukum dan yang berkuasa dalam pergaulan hukum. Hukum ini terdapat dalam pandangan-pandangan ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.

B. Berdasarkan Daerah Kekuasaannya.1

Berdasarkan daerah kerjanya hukum dibedakan antara:

  • Hukum nasional, ialah hukum yang hanya berlaku dalam wilayah negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku di berbagai wilayah negara.
  • Hukum asing, ialah hukum yang berlaku di negara lain. Selanjutnya Ultrecht menyebutkan (1968:46).

Bagi seorang warga negara, hukum tanah airnya adalah hukum nasional, sedangkan hukum negara-negara asing lainnya adalah hukum asing.

C. Berdasarkan Kekuatan Berlakunya (Sanksi).2

Menurut kekuatan sanksinya, hukum dapat dibagi dalam:

  • Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa).
  • Hukum tambahan (bersifat mengatur atau menambah).

D. Berdasarkan Isinya.

Berdasarkan isinya, hukum dibagi dalam dua golongan:

  • Hukum publik, yang termasuk dalam golongan hukum publik ialah: Hukum pidana (a. obyektif dan subyektif; Hukum pidana materiil, Hukum pidana formil, b. Hukum pidana subyektif, c. Hukum pidana sipil, d. Hukum pidana militer). Hukum Negara dibagi menjadi 2: Hukum negara dalam arti sempit dan Hukum tata usaha negara/hukum administrasi negara (hukum pajak, hukum perburuhan, hukum acara).
  • Hukum privat, yang termasuk didalamnya antara lain: 1. Hukum perdata (hukum orang, keluarga, harta kekayaan, dan waris), 2. Hukum dagang, 3. Hukum perselisihan, dibagi menjadi; hukum perselisihan (privat) internasional, hukum perselisihan nasional (hukum intergentil, hukum interlokal, hukum antar agama, hukum interregional).

E. Berdasarkan Fungsinya dan Pemeliharaannya.3

  • Hukum materiil, ialah hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
  • Hukum formil, ialah hukum yang menunjukkan cara menjalankan.

F. Berdasarkan Berlakunya.

  • Hukum tertulis yang dibagi lagi dalam hukum tertulis yang diklasifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan.
  • Hukum tak tertulis/hukum kebiasaan common law, di Indonesia Adat Law.

G. Berdasarkan Wujudnya.

  • Hukum obyektif, adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum subyektif, adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.

H. Berdasarkan Waktu Berlakunya.4

  • Ius constitutum adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu atau dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, kapan saja dan untuk siapa saja. Hukum ini tak mengenal batas waktu, melainkan berlaku abadi terhadap siapapun juga dan dimana saja mereka berada.

Sumber: R. Soeroso, SH. , Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

About Muhammad Choirul Rosiqin

I was born in Eastern Probolinggo, East Java, in 1994. I'm student of International Relations @University of Muhammadiyah Malang
This entry was posted in Hukum Internasional and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Hey hey! What have you got to say?